Tata Tertib

Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif, seluruh peserta didik MTs Negeri Pinrang wajib menaati tata tertib berikut:

1. Kedisiplinan Waktu

  • Siswa wajib hadir di madrasah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
  • Tidak diperkenankan terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kegiatan belajar dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Seragam dan Penampilan

  • Wajib mengenakan seragam madrasah sesuai ketentuan hari yang berlaku.
  • Pakaian harus rapi, sopan, dan bersih.
  • Dilarang menggunakan aksesoris yang berlebihan.
  • Siswa wajib menjaga kerapian rambut dan kebersihan diri.

3. Sikap dan Perilaku

  • Bersikap sopan kepada guru, tenaga kependidikan, dan sesama siswa.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dilarang melakukan tindakan perundungan (bullying), kekerasan, dan perbuatan tidak terpuji lainnya.

4. Kegiatan Pembelajaran

  • Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan tertib dan sungguh-sungguh.
  • Mengumpulkan tugas sesuai waktu yang ditentukan.
  • Tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar.

5. Fasilitas Sekolah

  • Menjaga kebersihan dan merawat fasilitas madrasah.
  • Dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah.
  • Menggunakan fasilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Kehadiran dan Izin

  • Kehadiran siswa dicatat setiap hari.
  • Jika tidak hadir, wajib memberikan surat keterangan dari orang tua atau pihak terkait.
  • Siswa yang izin harus melalui prosedur yang ditentukan madrasah.

7. Larangan

  • Membawa barang berbahaya atau yang tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan.
  • Menggunakan handphone di kelas tanpa izin guru.
  • Melakukan tindakan yang melanggar norma agama dan hukum.