Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif, seluruh peserta didik MTs Negeri Pinrang wajib menaati tata tertib berikut:
1. Kedisiplinan Waktu
- Siswa wajib hadir di madrasah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
- Tidak diperkenankan terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kegiatan belajar dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Seragam dan Penampilan
- Wajib mengenakan seragam madrasah sesuai ketentuan hari yang berlaku.
- Pakaian harus rapi, sopan, dan bersih.
- Dilarang menggunakan aksesoris yang berlebihan.
- Siswa wajib menjaga kerapian rambut dan kebersihan diri.
3. Sikap dan Perilaku
- Bersikap sopan kepada guru, tenaga kependidikan, dan sesama siswa.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
- Dilarang melakukan tindakan perundungan (bullying), kekerasan, dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
4. Kegiatan Pembelajaran
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dengan tertib dan sungguh-sungguh.
- Mengumpulkan tugas sesuai waktu yang ditentukan.
- Tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar.
5. Fasilitas Sekolah
- Menjaga kebersihan dan merawat fasilitas madrasah.
- Dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah.
- Menggunakan fasilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Kehadiran dan Izin
- Kehadiran siswa dicatat setiap hari.
- Jika tidak hadir, wajib memberikan surat keterangan dari orang tua atau pihak terkait.
- Siswa yang izin harus melalui prosedur yang ditentukan madrasah.
7. Larangan
- Membawa barang berbahaya atau yang tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan.
- Menggunakan handphone di kelas tanpa izin guru.
- Melakukan tindakan yang melanggar norma agama dan hukum.